Pemerintah telah
menetapkan harga referensi bawang merah, cabai merah keriting, dan cabai rawit.
"Berlaku mulai 3 Oktober 2013," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan Srie Agustina di Jakarta
Harga bawang merah Rp25.700 per kilogram, harga cabai merah
atau cabai keriting sebesar Rp26.300 per kilogram, dan cabai rawit Rp28.000 per kilogram.
Sampai angka itu Kemendag memperhitungkan harga di tingkat
petani ditambah biaya distribusi, penyusutan, transportasi, bongkar muat dan
angkutan, keuntungan di tingkat pengepul di pasar induk dan pasar tradisional,
serta memperhitungkan koefisien keragaman harga.
ada naik turunnya harga berdasarkan range harga, diambil 4-9
persen dan koefisien keragaman harga
sebesar 9 persen," kata Srie. Dijelaskannya, harga bawang merah di tingkat
petani Rp11.935 per kilogram yang didapat dari harga balik modal petani Rp9.547
ditambah keuntungan 40 persen.
Harga cabai merah di petani Rp12.290 dari harga balik modal
Rp8.700 ditambah keuntungan 40 persen. Balik modal petani cabai Rp9.547 per
kilogramnya. Dengan keuntungan 40 persen, maka harga cabai di tingkat petani
ditentukan Rp13.365.
"Susut di cabai itu susut busuk. Susut di bawang merah
saat pemisahan bawang dengan bongkol. Kalau bawang itu semakin ke pasar semakin
banyak susutnya. Kalau penyimpanannya kurang bisa busuk," kata Srie.
Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Dalam Negeri selaku Ketua Tim Teknis
Pemantau Harga Produk Hortikultura Nomor 118/PDN/KEP/10/2013 tentang Penetapan
Harga Referensi Produk Hortikultura. Peraturan ini merupakan kelanjutan
dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 47/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/6/2013 tentang Ketentuan
Impor Produk Hortikultura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar